Terhitung sejak November 2016, PT Pan ARCADIA CAPITAL -secara resmi- meluncurkan produk reksa dana bernama
"Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah". Peluncurannya merupakan implementasi dan jawaban atas keinginan dan permintaan investor yang cukup tinggi untuk menempatkan dana mereka dalam instrumen investasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
— Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham SyariahApa itu "Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah"?"Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah" adalah produk reksa dana saham yang menganut prinsip-prinsip syariah yang dikelola oleh
PT Dhanawibawa Manajemen Investasi.Apakah mekanisme produk reksa dana "Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah" dan laba yang diperoleh dibenarkan oleh Islam?Mekanisme transaksi produk reksa dana "Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah" dan laba usaha pengelolaan adalah legal syar'i dan halal selama investasi dilakukan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia
Nomor 20/DSN–MUI/IV/2001.Apakan reksa dana "Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah" benar-benar dikelola dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah?Untuk memastikan pengelolaan investasi produk reksa dana saham syariah PT Pan ARCADIA CAPITAL memenuhi shariah compliance, produk reksa dana "Reksadana Syariah Pan ARCADIA Dana Saham Syariah" diawasi oleh
2 (dua) pihak, internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh
2 (dua) orang Dewan Pengawas Syariah yang berkompeten di bidang muamalah pasar modal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan RI. Jika terdapat pendapatan nonhalal yang timbul selama pengelolaan
"Reksadana Syariah Pan ARCADIADana Saham Syariah", maka Perusahaan menyikapinya dengan hati-hati sesuai dengan mekanisme
cleansing.Prinsipnya, dalam mengelola produk reksa dananya, PT Pan ARCADIA CAPITAL tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga mengedepankan sikap amanah. Prinsip ini tidak terbatas dalam produk reksa dana saham syariah saja, tetapi juga produk reksa dana lain yang dikelolanya.
Apa perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, dalam buku
"Investasi Pada Pasar Modal Syariah" (tahun 2008, halaman 117-127) menjelaskan
perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional sebagai berikut (dengan sedikit pengubahan dan penambahan):
A. Reksa Dana Syariah - Tujuan Investasi : Tidak semata-mata return, tetapi juga SRI (Socially Responsible Investing) atau ethical investing
- Operasional : Ada proses screening
- Return : Ada proses cleansing/filterisasi dari kegiatan yang bertentangan dengan Syariah
- Pengawasan : Dewan Pengawas Syariah & Otoritas Jasa Keuangan RI
- Akad/Pengikatan : Selama tidak bertentangan dengan syariah
- Transaksi : Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, maysir (judi), dan riba
B. Reksa Dana Konvensional- Tujuan Investasi : Return yang tinggi
- Operasional : Tanpa proses screening
- Return : Tidak ada
- Pengawasan : Hanya Otoritas Jasa Keuangan RI
- Akad/Pengikatan : Tanpa pertimbangan shariah compliance
- Transaksi : Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan